Yang Minat Jualan Pulsa Gak Pake Ribet WAJIB Klik Gambar

Selasa, 04 November 2014

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “GAMBLING”

Disusun Oleh Kelompok 3:

Eko Budi Setiawan
Anggatama Sucahya P
Nanang Jatmiko
Darmoro Winanjar S
Prima Wahyu Perdana KA


Kelas : 13 3A 21


BAB I
PENDAHULUAN


I.I. LATAR BELAKANG

  Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cyber Crime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
            Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online.
            Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam modus, sementara itu tindakkan hukum tentang kejahatan du dunia maya masih penerik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.

I.II. RUMUSAN MASALAH

            Dari penjelasan pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu :

1.      Pengertian Judi Online ?
2.      Macam – macam Judi Online ?
3.      Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia ?
4.      Undang – undang yang mengatur Judi Online ?


I.III. TUJUAN

            Tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Mengetahui pengertian Judi Online (Gambling).
2.      Mengetahui kasus – kasus Judi Online (Gambling) di Indonesia.
3.      Mengetahui Undang – Undang yang mengatur Judi Online (Gambling).

I.IV. MANFAAT PENELITIAN

Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :
1.     Bagi mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika, untuk lebih          memanfaatkan Ilmu Teknologi Informasi dengan sebaik-baiknya, sehingga para mahasiswa dapat mengambil sisi positifnya.
2.      Bagi masyarakat, dapat mengetahui yang termasuk dalam Perjudian Online.
3.      Bagi peneliti, sebagai bahan pembelajaran di bidang Teknologi Informasi.

I.IV. METODE PENELITIAN

            Metode yang dipakai dalam penyusunan makalah yaitu Metode Studi Pustaka, dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan – catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.



BAB II
PEMBAHASAN



II.I. PENGERTIAN JUDI ONLINE (GAMBLING)

            Cyber Crime adalah kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

            Gambling di sebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia Cyber yang berskala global. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Keanekaragaman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat penjudi degan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yaitu permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan menurut Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya sikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka kan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai.

            Sedangkan pengertian judi online adalah judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.

II.II. MACAM – MACAM JUDI ONLINE

Ada beberapa Judi Online yang tersebar, yaitu :

1.          Judi Bola Online

Adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.

2.          Poker

Adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman yang mendalam, dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.

3.          Online Casinos

Pada online casino ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.

4.          Mobil Gambling 

Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.

II.III. KASUS – KASUS JUDI ONLINE

Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia, yaitu :

1.           Polisi Bongkar Judi Online di Muara Karang
Sebanyak 12 tersangka pengelola dari pemain berhasil diciduk Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (1/9) menjelang tengah malam.
Kasubdit Resmob Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, pihaknya mengungkap praktik judi di sebuah tempat Game Online di Jalan Muara Karang Raya Blok G 6T Nomor 48, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sekitar pukul 23.00, aparat melakukan penggerebekan dan berhasil menahan 12 orang. “Terdiri dari enam pengelola dan enam pemain, pengelola atas nama Riyadi, Opiuw, dan Ahok yang diduga sebagai atasan Riyadi, Lela Amelia berperan menyimpan uang hasil judi, Juheng sebagai pengawas, dan Linda sebagai kasir,” urai Herry, Minggu (2/9).
Keenam pemain judi yang ditangkap masing – masing bernama Sidik Halim, Koek Soen, Buyung, Sunardi, Tedy Hartono, dan Wi Ayak. Dalam penggerebekkan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 59 komputer beserta CPU serta layar monitor. Selain itu, puluhan juta uang tunai yang diduga hasil praktik judi pun disita, terdiri dari Rp. 16.998.000, US$400, dan 330 Ringgit.

2.      Polisi Mojokerto Bongkar Kasus Togel Online
TEMPO.CO, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto mencokok bandar judi togel online. Petugas juga menahan 17 pelaku judi togel manual. Mereka adalah hasil penangkapan selama sekitar setengah bulan, sejak 18 September 2013, di 11 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Pelaku judi online terancam pidana sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Sedangkan para pelaku judi togel manual diancam pidana sesuai pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang Perjudian.
“Salah satunya pelaku judi online. Dia bermain melalui sebuah situs internet dan deposit yang dulu untuk modal judi,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Komisaris Sahat M Hasibuan, saat rilis, Senin, 7 Oktober 2013.
Setiap peserta judi online tersebut bisa deposit jutaan rupiah. Pelaku judi onlie, Zainal Fanani, 35 tahun, mengaku bbaru dua bulan menjalani aktivitas judinya. Ia mengaku hanya sebagai member dalam judi online tersebut.
Namun menurut petugas kepolisian, Zainal termasuk salah satu bandar dalam permainan judi online itu. Per Rp. 1.000 dari investasi para pemain, ia menerima keuntungan Rp. 250. Sementara tiap pemain menanam deposit hingga jutaan rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku catatan, dua kartu ATM, lima slip bukti transfer perbankan, dan uang tunai.

3.      Judi Online Terbesar di Dunia Beropersai Dari Bogor
JAKARTA(Pos Kota) – Perjudian online terbesar di dunia digelar di Bogor. Bisnis haram yang dikendalikan mafia Amerika ini dibongkar petugas Cyber Crime Bareskrim Mabes Polru, Rabu (10/10) petang. Petugas meringkus empat bandar dan 13 penjudi. Omset judi ini mencapai Rp. 1 miliar perhari.
Karo Penmas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan kasus perjudian ini berhasil dibongkar berkat informasi dari agen judi online di Indonesia yang lebih dulu digerebek. Petugas menelusuri perjudian itu sejak pertengahan September 2012.
Judi ini diatur dari rumah mewah yang dikotrak pelaku di kawasan Bogor. Para penjudi tersebar di pelosok penjuru dunia. Mereka yang tertarik berjudi, bisa mengakses situs yang ada kemudian mentransfer uang taruhan ke rekening pelaku.
“Mereka menggunakan situs www.nagaemas.com dan www.jakarta.com Judi online ini merupakan bagian dari jaringan perjudian terbesar di Amerika,” jelas Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis (11/10).
Dari situs tersebut mereka menyediakan permainan judi jenis poker. Perjudian yang digelar di Bogor itu dikelola empat orang. Mereka tersangka Marsalenos Dosantos Simbolon, Oslen Muaratua Samosir, Riko, dan Renno Subandono. Petugas juga meringkus 13 pria yang ikut mengendalikan bisnis ini. Diantara 13 pelaku ini seorang WN Skotlandia bernama Graham. Sedangkan judi online ini diberi nama Mansion 88.
“Mereka yang terlihat dalam perjudian ini langsung ditahan. Kami masih memburu dua orang lagi yakni JN dan HR. Keduanya ikut terlibat,” kata Boy. WNA Skotlandia. Dijelaskan Boy Rafli, petugas menyita barang bukti kartu ATM, laptop, dan buku catatan kegiatan perjudian, dan beberapa HP.
Mereka yang ditangkap dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

II.IV. UNDANG – UNDANG

          Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakkan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah Indonesia mwncantumkan larangan terhadap  perjudian yang dilakukan melalui internet demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia banyak pasal yang mengatur tentang perjudian, yaitu :

1.      UU No. 7 Pasal 1 Tahun Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakkan bahwa, “ Segala jenis perjudian dinyatakkan sebagai kejahatan”.

2.      Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasak 303 Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.

3.      Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

4.      BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, Pasal 5 ayat (1) berbunyi, “Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Informasi Elektronik dan.atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupaka perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”

5.      BAB X tentang Penyidikkan, Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi, “Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertiggi setempat.”

6.      BAB XI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di
Indonesia dengan dasar – dasar hukum yang terkutip dari pasal – pasal undang – undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.



BAB III
PENUTUP


IV.I KESIMPULAN

            Dari hasil penelitian yang kami lakukan, banyak hal yang di lakukan dalam pemanfaatan di bidang teknologi informasi dalam hal positif maupun negatif. Di sisi negatif yang kami amati adalah tentang Perjudian Online yang semakin marak di Indonesia.
Banyak cara untuk penanggulangan Perjudian Online yang terjadi di Indonesia. Contohnya di buatkannya Undang – Undang ITE.

IV.II SARAN

            Dari hasil penelitian kami menyarankan agar pihak kepolisian lebih teliti lagi dalam permasalahan Perjudian Online yang marak di dunia Internet.


DAFTAR PUSTAKA


http://eptik-gambling.blogspot.com/2013/04/1
www.mediaindonesia.com/read/2012/09/02/345132/37/5/Polisi-Bongkar-Judi-Online-di-Muara-Karang
http://id.berita.yahoo.com/polisi-mojokerto-bongkar-kasus-togel-online-113101162.html
http://mynhandaernha.blogspot.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar