Disusun Oleh Kelompok 3:
Eko Budi Setiawan
Anggatama Sucahya P
Nanang Jatmiko
Darmoro Winanjar S
Prima Wahyu Perdana KA
Kelas : 13 3A 21
BAB I
PENDAHULUAN
I.I. LATAR BELAKANG
Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan
kejahatan yang merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khususnya
internet. Cyber Crime di
definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Kemajuan jaman membawa dampak
terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan
masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan
internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku
kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh
dari dampak negative di internet adalah judi online.
Namun, yang perlu diingat,
kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam
modus, sementara itu tindakkan hukum tentang kejahatan du dunia maya masih
penerik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.
I.II. RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan pada latar belakang
di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu :
1. Pengertian Judi Online ?
2. Macam – macam Judi Online ?
3. Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di
Indonesia ?
4. Undang – undang yang mengatur Judi Online
?
I.III. TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Mengetahui pengertian Judi Online
(Gambling).
2. Mengetahui kasus – kasus Judi Online
(Gambling) di Indonesia.
3. Mengetahui Undang – Undang yang mengatur
Judi Online (Gambling).
I.IV. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat :
1. Bagi
mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika, untuk
lebih memanfaatkan Ilmu Teknologi Informasi
dengan sebaik-baiknya, sehingga para mahasiswa dapat mengambil sisi positifnya.
2. Bagi masyarakat, dapat mengetahui yang
termasuk dalam Perjudian Online.
3. Bagi peneliti, sebagai bahan pembelajaran
di bidang Teknologi Informasi.
I.IV. METODE PENELITIAN
Metode yang dipakai dalam
penyusunan makalah yaitu Metode Studi Pustaka, dengan mempelajari dari sumber
internet, referensi dan catatan – catatan sebagai pendukung untuk mencari
berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
II.I. PENGERTIAN JUDI ONLINE (GAMBLING)
Cyber Crime adalah kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khususnya internet. Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Gambling di sebut juga perjudian
atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa
dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang
tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara
konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia Cyber yang berskala
global. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno.
Keanekaragaman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat penjudi
degan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), pengertian judi yaitu permainan dengan memakai uang atau
barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan menurut Wikipedia memiliki
pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan
sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika
pilihan tersebut benar maka yang memilihnya sikatakan sebagai pemenang. Dan
bagi mereka yang menang, maka kan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka
yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja
sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai.
Sedangkan pengertian judi online
adalah judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses
internet sebagai perantara.
II.II. MACAM – MACAM JUDI ONLINE
Ada beberapa Judi Online yang
tersebar, yaitu :
1. Judi Bola Online
Adalah kegiatan pertaruhan yang
paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar
perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola
online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level international
sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
2. Poker
Adalah permainan kartu bukan
keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman yang mendalam, dan
kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu. Dan sehingga
menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.
3. Online Casinos
Pada online casino ini orang
dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
4. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan
menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino
online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode
adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian online di
Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan
Asia Tenggara.
II.III. KASUS – KASUS JUDI ONLINE
Kasus – kasus Judi Online yang
terjadi di Indonesia, yaitu :
1. Polisi Bongkar Judi Online di Muara
Karang
Sebanyak 12 tersangka pengelola
dari pemain berhasil diciduk Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, Sabtu (1/9) menjelang tengah malam.
Kasubdit Resmob Ajun Komisaris
Besar Herry Heryawan mengatakan, pihaknya mengungkap praktik judi di sebuah
tempat Game Online di Jalan Muara Karang Raya Blok G 6T Nomor 48, Penjaringan,
Jakarta Utara.
Sekitar pukul 23.00, aparat
melakukan penggerebekan dan berhasil menahan 12 orang. “Terdiri dari enam
pengelola dan enam pemain, pengelola atas nama Riyadi, Opiuw, dan Ahok yang
diduga sebagai atasan Riyadi, Lela Amelia berperan menyimpan uang hasil judi,
Juheng sebagai pengawas, dan Linda sebagai kasir,” urai Herry, Minggu (2/9).
Keenam pemain judi yang ditangkap
masing – masing bernama Sidik Halim, Koek Soen, Buyung, Sunardi, Tedy Hartono,
dan Wi Ayak. Dalam penggerebekkan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti
berupa 59 komputer beserta CPU serta layar monitor. Selain itu, puluhan juta
uang tunai yang diduga hasil praktik judi pun disita, terdiri dari Rp.
16.998.000, US$400, dan 330 Ringgit.
2. Polisi Mojokerto Bongkar Kasus Togel
Online
TEMPO.CO, Mojokerto – Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto mencokok bandar judi togel online.
Petugas juga menahan 17 pelaku judi togel manual. Mereka adalah hasil
penangkapan selama sekitar setengah bulan, sejak 18 September 2013, di 11 Kecamatan
di Kabupaten Mojokerto. Pelaku judi online terancam pidana sesuai Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Sedangkan
para pelaku judi togel manual diancam pidana sesuai pasal 303 Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana tentang Perjudian.
“Salah satunya pelaku judi
online. Dia bermain melalui sebuah situs internet dan deposit yang dulu untuk
modal judi,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Komisaris Sahat M
Hasibuan, saat rilis, Senin, 7 Oktober 2013.
Setiap peserta judi online
tersebut bisa deposit jutaan rupiah. Pelaku judi onlie, Zainal Fanani, 35
tahun, mengaku bbaru dua bulan menjalani aktivitas judinya. Ia mengaku hanya
sebagai member dalam judi online tersebut.
Namun menurut petugas kepolisian,
Zainal termasuk salah satu bandar dalam permainan judi online itu. Per Rp.
1.000 dari investasi para pemain, ia menerima keuntungan Rp. 250. Sementara
tiap pemain menanam deposit hingga jutaan rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku catatan, dua kartu ATM,
lima slip bukti transfer perbankan, dan uang tunai.
3. Judi Online Terbesar di Dunia Beropersai
Dari Bogor
JAKARTA(Pos Kota) – Perjudian
online terbesar di dunia digelar di Bogor. Bisnis haram yang dikendalikan mafia
Amerika ini dibongkar petugas Cyber Crime Bareskrim Mabes Polru, Rabu (10/10)
petang. Petugas meringkus empat bandar dan 13 penjudi. Omset judi ini mencapai
Rp. 1 miliar perhari.
Karo Penmas Polri, Brigjen Boy
Rafli Amar, mengatakan kasus perjudian ini berhasil dibongkar berkat informasi
dari agen judi online di Indonesia yang lebih dulu digerebek. Petugas
menelusuri perjudian itu sejak pertengahan September 2012.
Judi ini diatur dari rumah mewah
yang dikotrak pelaku di kawasan Bogor. Para penjudi tersebar di pelosok penjuru
dunia. Mereka yang tertarik berjudi, bisa mengakses situs yang ada kemudian
mentransfer uang taruhan ke rekening pelaku.
“Mereka menggunakan situs
www.nagaemas.com dan www.jakarta.com Judi online ini merupakan bagian dari
jaringan perjudian terbesar di Amerika,” jelas Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis
(11/10).
Dari situs tersebut mereka
menyediakan permainan judi jenis poker. Perjudian yang digelar di Bogor itu
dikelola empat orang. Mereka tersangka Marsalenos Dosantos Simbolon, Oslen
Muaratua Samosir, Riko, dan Renno Subandono. Petugas juga meringkus 13 pria
yang ikut mengendalikan bisnis ini. Diantara 13 pelaku ini seorang WN
Skotlandia bernama Graham. Sedangkan judi online ini diberi nama Mansion 88.
“Mereka yang terlihat dalam perjudian
ini langsung ditahan. Kami masih memburu dua orang lagi yakni JN dan HR.
Keduanya ikut terlibat,” kata Boy. WNA Skotlandia. Dijelaskan Boy Rafli,
petugas menyita barang bukti kartu ATM, laptop, dan buku catatan kegiatan
perjudian, dan beberapa HP.
Mereka yang ditangkap dijerat
pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
II.IV. UNDANG – UNDANG
Sebagaimana di Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakkan perjudian dalam bentuk
apapun, maka pemerintah Indonesia mwncantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet
demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut.
Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia banyak pasal yang mengatur tentang
perjudian, yaitu :
1. UU No. 7 Pasal 1 Tahun Penertiban
Perjudian di Indonesia menyatakkan bahwa, “ Segala jenis perjudian dinyatakkan
sebagai kejahatan”.
2. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasak 303 Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
3. Perjudian yang dilakukan secara online di
internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
4. BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan
Tanda Tangan Elektronik, Pasal 5 ayat (1) berbunyi, “Informasi Elektonik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum
yang sah.” Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Informasi Elektronik dan.atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupaka
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia.”
5. BAB X tentang Penyidikkan, Pasal 43 ayat
(3) yang berbunyi, “Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik
yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua
pengadilan tertiggi setempat.”
6. BAB XI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 45
ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Dengan demikian, sangat
menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di
Indonesia dengan dasar – dasar
hukum yang terkutip dari pasal – pasal undang – undang ITE tahun 2008 tentang
perjudian melalui internet.
BAB III
PENUTUP
IV.I KESIMPULAN
Dari hasil penelitian yang kami
lakukan, banyak hal yang di lakukan dalam pemanfaatan di bidang teknologi
informasi dalam hal positif maupun negatif. Di sisi negatif yang kami amati
adalah tentang Perjudian Online yang semakin marak di Indonesia.
Banyak cara untuk penanggulangan
Perjudian Online yang terjadi di Indonesia. Contohnya di buatkannya Undang –
Undang ITE.
IV.II SARAN
Dari hasil penelitian kami
menyarankan agar pihak kepolisian lebih teliti lagi dalam permasalahan Perjudian
Online yang marak di dunia Internet.
DAFTAR
PUSTAKA
http://eptik-gambling.blogspot.com/2013/04/1
www.mediaindonesia.com/read/2012/09/02/345132/37/5/Polisi-Bongkar-Judi-Online-di-Muara-Karang
http://id.berita.yahoo.com/polisi-mojokerto-bongkar-kasus-togel-online-113101162.html
http://mynhandaernha.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar