Yang Minat Jualan Pulsa Gak Pake Ribet WAJIB Klik Gambar

Selasa, 04 November 2014

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI “GAMBLING”

Disusun Oleh Kelompok 3:

Eko Budi Setiawan
Anggatama Sucahya P
Nanang Jatmiko
Darmoro Winanjar S
Prima Wahyu Perdana KA


Kelas : 13 3A 21


BAB I
PENDAHULUAN


I.I. LATAR BELAKANG

  Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cyber Crime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
            Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online.
            Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam modus, sementara itu tindakkan hukum tentang kejahatan du dunia maya masih penerik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.

I.II. RUMUSAN MASALAH

            Dari penjelasan pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu :