Disusun Oleh Kelompok 3:
Eko Budi Setiawan
Anggatama Sucahya P
Nanang Jatmiko
Darmoro Winanjar S
Prima Wahyu Perdana KA
Kelas : 13 3A 21
BAB I
PENDAHULUAN
I.I. LATAR BELAKANG
Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan
kejahatan yang merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khususnya
internet. Cyber Crime di
definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Kemajuan jaman membawa dampak
terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan
masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan
internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku
kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh
dari dampak negative di internet adalah judi online.
Namun, yang perlu diingat,
kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam
modus, sementara itu tindakkan hukum tentang kejahatan du dunia maya masih
penerik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.
I.II. RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan pada latar belakang
di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu :